Pengadilan Agama merupakan salah
satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi
rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50
Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik
pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama
merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di
atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Pengadilan Agama mempunyai fungsi
sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan Tekhnis
Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta
Penyitaan dan Eksekusi.
- Memberikan pelayanan dibidang
Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta
Administrasi Peradilan lainnya.
- Memberikan
pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan
Agama.
- Memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi
Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta.
- Memberikan
pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar
sengketa antar orang – orang yang beragama Islam
- Waarmerking
Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito /tabungan dan
sebagainya
- Melaksanakan
tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan
pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap
advokat / penasehat hukum dan sebagainya.
Tugas Pokok Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
- Menerima,
memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan
kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970;
- Pasal 1
ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah
Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna
menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia;
- Pasal 49
UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3
tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama
Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan
Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak;
- Pasal 52 a
menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal
dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah.
Adapun Fungsi Pengadilan Agama Wonosari adalah menyelenggarakan
Kekuasaan Kehakiman pada Tingkat Pertama dalam Bidang Perdata Khusus
berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan
UU Nomor 3 tahun 2006 kemudian dirubah lagi dengan UU Nomor 50 tahun 2009 bahwa
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat
Pencari Keadilan yang beragama Islam mengenai Perkara tententu.
Dalam Undang undang Nomor 3 tahun
2006 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama mempunyai
susunan Organisasi Pengadilan Agama yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris,Panitera Muda
Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum, Kasubbag
Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita /Jurusita
Pengganti yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain:
KETUA
PENGADILAN AGAMA tugas pokok dan fungsinya adalah :
Pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan
melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku ;
WAKIL
KETUA PENGADILAN AGAMA tugas
pokok dan fungsinya adalah : Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal
merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua
Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada
Ketua Pengadilan Agama.
HAKIM
tugas pokok dan fungsinya adalah :
Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang
diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya
sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Menyusun
Program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Serta melaksanakan Pengawasan
bidan Bidalmin atas perintah Ketua.
PANITERA/SEKRETARIS
tugas pokok dan fungsinya adalah:
Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan
pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara, Administarsi umum dan
administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan
dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dan
Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.
WAKIL
PANITERA tugas pokok dan fungsinya adalah :
Membantu Panitera dalam melaksanakan tugas-tugas Kepaniteraan dan
bertanggungjawab dalam mengawasi tugas meja 1 meja II meja, III. Mengevalusi
dan melaporkan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WAKIL
SEKRETARIS tugas pokok dan fungsinya adalah :
Mewakili Sekretaris dalam melaksanakan tugas dalam memimpin pelaksanaan di
Kesekretariatan bertanggungjawab sebagi pejabat pembuat komitmen/penanggugjawab
Kegiatan yang menggerakkan dan menyiapkan konsep serta memecahkan masalah yang
muncul di bidang Kesekretariatan serta bertanggungjawab kepada Panitera
/Sekretaris.
KAUR
BAGIAN UMUM tugas pokok dan fungsinya adalah :
Memimpin dan mengkoordinir dan menggerakan seluruh aktivitas pada Sub.bagian
umum (rumah tangga) serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan
mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Wakil Sekretaris.
KAUR
BAGIAN KEPEGAWAIAN tugas pokok dan fungsinya adalah:
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag
kepegawaian serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan
mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Wakil Sekretaris.
KAUR
BAGIAN KEUANGAN tugas pokok dan fungsinya adalah :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag keuangan
serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan
membuat laporan/bertanggungjawab kepada Wakil Sekretaris.
PANITERA
MUDA GUGATAN tugas pokok dan fungsinya adalah :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian gugatan
serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan
membuat laporan /bertanggungjawab kepada Wakil Panitera.
PANITERA
MUDA PERMOHONAN tugas pokok dan fungsinya adalah :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian permohonan
serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan
membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Wakil Panitera.
PANITERA
MUDA HUKUM tugas pokok dan fungsinya adalah :
Memimpin dan mengkoordinir / menggerakan seluruh aktivitas pada bagian
hukumserta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan
mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Wakil Panitera.
PANITERA
PENGGANTI tugas pokok dan fungsinya adalah :
Mendampingi dan membatu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan membuat
berita acara membuat instrumen sidang mengetik putusan dan penetapan perkara
menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada pan muda hukum / meja III
melalui Wakil Panitera serat bertanggung jawab kepada Panitera /sekretaris.
JURUSITA
DAN JURUSITA PENGGANTI tugas
pokok dan fungsinya adalah : Melaksanakan tugas kejurusitaan dan
bertanggungjawab dengan Wakil Panitera.
Komentar