BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai
salah satu rukun Islam, zakat memiliki ketentuan khusus yang terdapat di
dalamnya. Ia memiliki mekanisme, jenis, sasaran, dan waktu tertentu yang
keseluruhannya dijelaskan secara detail dalam teks-teks Islam, baik yang
bersumber pada Al-Qur’an, hadits, maupun hasil ijtihad para ulama.
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum
muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya serta membersihkan diri dari hartanya.[2]
Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mempunyai
redaksi masing-masing terhadap zakat, tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa
zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah wajibkan
kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan
persyaratan tertentu pula.
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang
memiliki dua sisi nilai. Sisi nilai yang pertama adalah berhubungan dengan
nilai pembersihan diri dan harta benda bagi umat yang melaksanakan zakat. Hal
ini didasarkan pada tujuan dari pelaksanaan zakat tersebut, yakni membersihkan
diri dan membersihkan harta benda. Sedangkan sisi nilai yang kedua adalah sisi nilai
ibadah sosial, yakni ibadah yang ditujukan untuk perbaikan keadaan sosial.
Meski berstatus sebagai ibadah sosial, zakat berbeda
dengan infaq maupun shadaqah lainnya. Dalam pelaksanaan zakat terdapat
ketentuan bagi orang yang melaksanakan zakat (muzakki) dan orang yang
akan menerima zakat (mustahik). Bagi muzakki,
selain beragama Islam, syarat yang harus terpenuhi untuk pelaksanaan zakat
adalah batasan jumlah harta dan waktu kepemilikan harta.
Sebagai salah satu
rukun atau sendi agama Islam, zakat diambil dari harta umat Islam, sebagaimana
firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ …
Artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…”.
(Q.S. At-Taubah ayat 103).
Dalam salah satu
haditsnya, Rasulullah SAW menegaskan mengenai
kedudukan zakat yaitu:
بــــــــــني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله وإقام
الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه مسلم)
Artinya: “Islam didirikan di atas lima dasar yaitu
mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah,
mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa di bulan Romadlon, dan berhaji bagi
siapa yang mampu”. (muttafaq alaihi).
Zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang memenuhi
syarat untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta yang dimilikinya
sesuai ketentuan syariat Islam, guna diberikan kepada berbagai unsur masyarakat
yang berhak menerimanya. Zakat juga disebut sebagai ibadah maaliyah
ijtimaiyah. Zakat memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan,
baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan
umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu
rukun dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai teks
riwayat hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum min ad
diin bi adh dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan
bagian mutlak dari ke-Islaman seseorang.
Dalam
pelaksanaan zakat tidak seperti ibadah-ibadah lainnya yang telah dibakukan
dengan nash yang penerapannya
dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, oleh masing-masing pelaku ibadah.
Ibadah zakat selain dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, juga akan
dipertanggungjawabkan kepada pemerintah
maupun kepada masyarakat, oleh karena itu dalam pengamalan pelaksanaan zakat
lebih berat di banding ibadah-ibadah yang lain. Selain itu ditetapkan pula
sanksi bagi mereka yang membangkang mengeluarkan zakatnya. Pembangkang ibadah
zakat dapat dikenakan sanksi keras dan berganda, sanksi di dunia dan di
akhirat, karena pembangkan zakat ini telah melakukan kesalahan ganda pula, yaitu
kesalahan kepada Allah SWT, dan kesalahan kepada orang-orang yang mempunyai hak
dalam hartanya itu.
Zakat
juga merupakan indikator utama bagi pembayarnya sebagai bentuk ketundukan seseorang
kepada ajaran Islam.
Selain itu, Allah menjamin bagi siapa saja yang menunaikan zakat akan
memperoleh kebahagiaan.
Dalam surat dan ayat yang lain (At-Taubah ayat 34-35) Allah mengancam bagi
mereka yang sengaja meninggalkan perintah wajib zakat. Oleh sebab itu khalifah
Abu Bakar ash-Shiddiq bertekad memerangi
kaum yang menjalankan shalat, namun enggan mengeluarkan zakat.
Ketegasan sikap dari Khalifah Al-Rasyidin
pertama ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat merupakan suatu
kedurhakaan, sehingga apabila dibiarkan akan dapat memunculkan berbagai macam
kedurhakaan dan kemaksiatan lain.
Menurut
Yusuf Qardhawi sanksi yang sepatutnya diberikan kepada muzakki yang melanggar kewajiban membayar zakat bisa berupa sanksi
yang ringan sampai kepada sanksi yang paling berat. Sanksi yang ringan berupa
teguran atau peringatan kepada muzakki
agar ia menyadari kewajibannya untuk segera menunaikan zakat. Apabila
peringatan itu tidak mempan, maka digiringlah ia secara paksa dengan cambuk
hukum dan senjata penguasa agar melaksanakan kewajibannya tersebut.
Berdasakan
dari latar belakang masalah tersebut maka penulis ingin melakukan studi
terhadap pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai sanksi bagi muzakki yang tidak membayar zakat. Dalam hal ini penulis mengangkat
judul skripsi: “Pemikiran Hukum Yusuf
Qardhawi tentang Sanksi bagi Muzakki yang Tidak Membayar Zakat”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
dari uraian latar belakang masalah di atas, maka agar permasalahan yang akan
diteliti menjadi lebih jelas dan penulisan skripsi ini dapat mencapai tujuan
yang diinginkan, maka yang menjadi perumusan masalah dalam skripsi ini sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
Pemikiran hukum Yusuf Qardhawi tentang sanksi bagi muzakki yang tidak mau membayar zakat?
2.
Bagaimana
alasan epistemologis Yusuf Qardhawi tentang sanksi bagi muzakki yang tidak membayar zakat?
C. Tujuan dan Kegunaan
1.
Tujuan
Bertitik
tolak dari pokok permasalahan di atas, maka skripsi ini memiliki tujuan utama
yaitu:
Untuk mengetahui pemikiran hukum Yusuf
Qardhawi tentang sanksi yang diberikan pada muzakki
yang tidak mau membayar zakat, dan mengetahui alasan epistemologis Yusuf
Qardhawi tentang sanksi bagi muzakki
yang tidak membayar zakat.
2. Kegunaan Penelitian
Kegunaan dan manfaat yang dapat
diperoleh dari penyusunan skripsi ini adalah:
- Menambah khazanah keilmuan Islam dalam bidang
hukum dalam kaitannya dengan perbandingan hukum positif di Indonesia dalam
soal permasalahan zakat.
b. Menjadi bahan
masukan bagi para pengambil kebijakan publik maupun pihak-pihak terkait dalam
mengambil kebijakan seputar permasalahan zakat.
D. Tinjauan Pustaka
Kajian
mengenai studi tentang zakat ini banyak ditemui di berbagai literatur yang
membahas dan berbagai permasalahan didalamnya juga banyak ditemui, baik yang
menggunakan bahasa arab maupun bahasa Indonesia. Banyak juga orang yang
mengkaji studi atau pandangan pemikiran tentang zakat dan aspek-aspeknya yang
berkaitan dengan zakat. Namun sepanjang sepengetahuan penulis, masalah sanksi bagi muzakki yang melanggar
kewajiban membayar zakat,
hanya satu yang penulis temukan. Yaitu: Skripsi yang disusun oleh
Indrawati pada
tahun 2005 yang mengangkat judul: “Sanksi bagi
Muzakki yang Melanggar Kewajiban Membayar Zakat dalam Perspektif Dr. Yusuf Al
Qardhawi”, skripsi tersebut menjelaskan pokok-pokok pikiran
Dr. Yusuf Qardhawi
tentang pentingnya sanksi yang seharusnya diberikan kepada muzakki
atau orang kaya yang sudah berkewajiban menunaikan
zakat tetapi tidak mau
membayarkan
zakatnya. Oleh
karena itu penulis tertarik untuk mengkaji
dan meneliti masalah ini
dengan kajian yang berbeda dari kajian-kajian sebelumnya.
E. Metode Penelitian
Soerjono Soekanto menyatakan
bahwa metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada di dalam
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. bahkan ada yang
mengidentikkan keseluruhan penelitian itu adalah aplikasi dari metode-metode
yang telah ditentukan.
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian
kepustakaan, yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber
tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif.
Dalam penelitan ini dilakukan dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis
seperti kitab/buku, majalah, dan lain-lain.
2.
Sumber Data
Sumber data merupakan subyek dari mana data dapat diperoleh. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan sumber-sumber data sebagai berikut:
a.
Data Primer
Data primer yaitu data yang
langsung dikumpulkan oleh peneliti dari sumber pertamanya.
Sumber primer yang
digunakan adalah Fiqhuz Zakat
karangan Yusuf Qardhawi. Yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Salman
Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin yang berjudul “Hukum Zakat”.
b.
Data Sekunder
Yaitu jenis data yang dapat
dijadikan sebagai pendukung data pokok. Sumber data
sekunder yang akan penulis gunakan yaitu dengan cara mengumpulkan data-data
dari perpustakaan atau pengumpulan data pustaka dari buku-buku yang digunakan
sebagai acuan dan relevansinya dalam masalah yang sedang penyusun teliti. Dan
juga sumber-sumber lain atau data tertentu yang diperoleh dari
pendapat-pendapat personil yang tertulis dalam media masa tertentu yang
berkaitan dengan permasalahan yang dibahas seperti: Jurnal, Majalah, Buletin
dan yang lainnya.
3.
Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data ini penulis
menggunakan teknik dokumentasi yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan, dan
kepustakaan yang dimaksud antara lain: kitab, buku-buku, hasil penelitian,
jurnal, internet, dan literatur yang digunakan tidak terbatas hanya pada
buku-buku tapi berupa bahan dokumentasi, agar dapat ditemukan berbagai teori
hukum, dalil, pendapat, guna menganalisa masalah.
4.
Metode Analisis Data
Analisis data ialah proses pengolahan
atau penguraian data dari data mentah menjadi data yang dapat ditafsirkan dan
dipahami secara lebih spesifik dan diakui dalam perspektif ilmiah yang sama.
Metode analisa data
yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah logika deduksi, yaitu logika
berfikir yang bertumpu pada kaidah-kaidah umum yang ada dan hasilnya dapat
memecahkan persoalan khusus, yaitu pemikiran sang tokoh.
F. Pendekatan Penelitian
Pendekatan
penelitian adalah metode atau cara mengadakan penelitian.
Adapun pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan
yang didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits serta pendapat para ulama
yang dikaji dengan kaidah fiqhiyah
ma’nawiyah yaitu pemahaman beberapa teks melalui makna-makna kebisaannya
bukan dengan makna kebahasaanya, dan menggunakan pendekatan sosio historis,
dengan mengkaji latar belakang kehidupan dari tokoh yang diangkat dalam hal ini
adalah Yusuf Qardhawi, agar dapat diketahui sejauh mana orisinalitas dan
pengaruhnya terhadap pemikiran tokoh tersebut.
G. Sistematika Penulisan
Agar
penulisan ini dapat lebih terarah dan sistematis, maka penulis akan membagi
sistematika penulisan skripsi ini menjadi lima bab:
Bab I
: Pendahuluan, bab ini membahas
tentang latar belakang masalah, pokok permasalahan, tujuan dan kegunaan,
tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab
II : Tinjauan umum tentang zakat. Dalam bab ini dibahas mengenai
konsep zakat dalam Islam dan kedudukan zakat dalam Islam.
Bab III : Biografi Tokoh, dalam bab ini dibahas mengenai
biografi Yusuf Qardhawi, dan konsep sanksi hukum bagi muzakki yang tidak membayar zakat menurut Yusuf Qardhawi.
Bab
IV : Dalam
bab ini akan dijelaskan tentang
analisis Pemikiran hukum Yusuf Qardhawi tentang sanksi
bagi muzakki yang tidak mau membayar
zakat, dan alasan epistemologis Yusuf Qardhawi tentang sanksi bagi muzakki yang tidak membayar zakat.
Bab V : Merupakan penutup meliputi kesimpulan,
saran-saran, dan penutup.
M. Ali Hasan, Zakat dan Infak Salah Satu Mengatasi
Problema Sosial di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 81
Yusuf
Qardhawi, Fiqhuz-Zakat, Terj. Salman
Harun dan Didin Hafidhuddin, Hukum Zakat: Studi Komparatif mengenai
Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, Cet. II,
(Bogor: Litera Antar Nusa, 1987), hal. 73
Didin
Hafidhudin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani,
2002), hal. 1
Diantaranya dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar, Shahih Muslim,
(Riyadl: Dar el Salam,1419 H), hal. 683
Yusuf
Qardhawi, Hukum Zakat…, hal. 71
Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan
sosial…, hal. 86
Surat
At-Taubah ayat 5 dan 11
Abu
Bakar Jabir al-Jazaari, Minhajul Muslim, Terj: Ensiklopedi Muslim, (Yogyakarta:
Putra Media, 2007), hal. 320
Indrawati, Sanksi Bagi Muzakki yang Melanggar Kewajiban
Membayar Zakat dalam Perspektif Dr.
Yusuf Al Qardhawi, Skripsi, (Semarang: IAIN Walisongo, 2005)
Soejono
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal.
7
Sumardi
Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1997), hal. 84
Komentar