skenario sidang mediasi
Penetapan Penunjukan Mediator :
PENETAPAN
Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC.
Ketua Majelis Pengadilan Semu Syekh Nurjati
Cirebon ;
Membaca surat gugatan tertanggal 18 Maret 2015
Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. dalam perkara antara :
ROSINAH BINTI VALENTINO ROSSID, sebagai Penggugat;
Melawan :
NAHRUL BIN HAYAT, sebagai Tergugat;
Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Semu Syekh
Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang
Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca, Penetapan Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor :
001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah
ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para
pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
Ketua Majlis Hakim menerangkan, bahwa para pihak dapat memilih Mediator yang
terdaftar di Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon ;
Menimbang, bahwa ternyata Pegugat menyerahkan
kepada Ketua majlis hakim untuk menunjuk Mediator dari kalangan Hakim
Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu ditunjuk
nama mediator sebagaimana tersebut dalam amar penetapan ini ;
Memperhatikan Pasal 11 ayat (1) atau ayat (5)
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan;
MENETAPKAN
1.
Menunjuk Drs. H. ARIF MUHAMMAD FIRDAUS, S.HI., sebagai mediator dalam perkara Nomor :
001/Pdt.G/2015/PS.SNC. ;
2.
Menetapkan proses mediasi paling lama 40
(empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ini.
3.
Memerintahkan kepada Mediator untuk melaporkan
hasil mediasi kepada Majlis Hakim;
Ditetapkan
di : Cirebon
Pada
tanggal : 25 Maret 2015
Ketua
Majelis,
ttd
Drs. FEBRIAN
PRIMA R., M.H.
SKENARIO
MEDIASI GUGAT CERAI
PENGGUGAT &
TERGUGAT: Assalamu’alaikum…
MEDIATOR: Wa’alaikumsalam..Wr..Wb.. Silahkan duduk… gimana kabarnya…
PENGGUGAT & TERGUGAT:
Alhamdulillah Sehat Pa hakim…
MEDIATOR:
(Memeriksa nama para pihak dengan menanyakannya) Begini loh Bapak-Ibu
sekalian.., bahwasanya Pernikahan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah SWT
melalui Rasul-Nya, maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti ketundukan
seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya.
Di dalam Al quran di jelaskan, bahwa kesuksesan
sebuah kehidupan berkeluarga itu harus dimulai dari rasa tenteram diantara
anggota keluarga, baik suami terlebih pihak istri.
Ketenteraman itu sumber dari rasa kasih dan
sayang diantara keduanya, sebagaimana dijelaskan Allah dalam Al Quran Surah Ar
Rum Ayat 21 yang artinya "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah
Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya cenderung dan
merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang,
sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir."
Ayat
tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam ialah untuk
mencapai ketenangan hidup yang diliputi kasih sayang lahir bathin dari kedua
suami istri, menjaga diri seseorang agar tidak mudah jatuh ke lembah
kemaksiatan terutama perzinahan dan untuk mewujudkan keluarga muslim yang
sejahtera bahagia, tenteram dan damai serta melambangkan kehidupan menurut
ajaran agama Islam sehingga mencerminkan keluarga yang taat menjalankan ibadah.
Ketenteraman itu lahir akibat menyatunya
pasangan suami istri secara lahir dan bathin. Masing-masing baik laki-laki atau
pun wanita memiliki kekurangan yang menjadikan hatinya bergejolak, pikiran
kacau, tetapi dengan perkawinan/penyatuan (diharapkan) kekurangan itu
tersempurnakan, sehingga gejolak tersebut terendam dan kekacauan itu
terjernihkan, inilah bagian dari makna hadist Rasulullah SAW: baiti
jannati (Rumahku adalah Surgaku)
Bapak..,
Ibu… bahwasanya pada saat-saat ketika marah, ada syetan yang terlibat
di dalamnya…
Islam telah berwasiat
kepada suami-isteri untuk senantiasa memelihara sifat pemarah ini sebagai berikut:
Sabda Nabi Saw., “Barangsiapa yang menutupi (aib)
seorang muslim di dunia, niscaya Allah akan menutupi (dosa) nya pada hari kiamat.”
“Ingatlah wahai suami-isteri muslim , menyebarkan rahasia
rumah tangga itu akan mengancam runtuhnya kepercayaan di antara suami-isteri.
Hal itu justru akan semakin menambah persoalan bahkan bisa terancam kehancuran
dan keruntuhan hidup berumah tangga”.
Setiap pasangan
suami-isteri bisa saling merasakan segala kelelahan, kebingungan maupun
persoalan-persoalan rumah tangga lainnya. Dengan penuh kasih, mereka akan mudah
untuk saling merasakan suka duka dengan penuh pengertian dan saling memaafkan
sepanjang hidupnya. Terutama di saat salah seorang di antara mereka berbuat
salah dan keliru dalam menjalankan kewajiban hidup sehari-hari.
Hendaknya setiap kita senantiasa menjauhi pertengkaran
yang penuh rasa dengki dan prasangka. Seyogianya pihak yang sadar untuk
senantiasa memaafkan kesalahan pasangannya dengan penuh ketulusan, tanpa harus
membeberkan berbagai kesalahan dan kekhilafannya itu pada orang lain atau pihak
ketiga. Selain dengan menumbuhkan kesungguh-sungguhan dalam menghilangkan jejak
perselisihan itu dengan penuh bijaksana.
Apakah
kalian gak rindu pada masa-masa awal-awal pernikahan dulu…….
TERGUGAT: Iya Pak
Hakim, ini semua gara-gara dia.. suka mengada-mengada dan memperkeruh suasana..
Jelas maksud dan tujuan saya adalah berusaha maksimal untuk menyelamatkan
bahtera rumah tangga tetapi apa yang saya lakukan malah di salah artikan…
PENGGUGAT: Sebelumnya
saya Mohon maaf Pak Hakim.., saya
lakukan ini semua karena saya sudah tidak kuat dengan perlakuannya selama ini
terhadap saya, saya Cuma berusaha menuntut keadilan atas apa yang seharusnya
menjadi hak saya…
MEDIATOR: Ya sudah… ada
baiknya sekarang kalian masing-masing berinstrospeksi dulu, tenangkan pikiran
dan hati kalian dan saya pesan supaya pikir-pikir dulu dengan matang.. bukankah
dari perkawinan kalian sudah di karuniai seorang anak? Cobalah pikirkan
kembali……..
PENGGUGAT: Iya Pak Hakim terima kasih atas saran-sarannya… akan tetapi saya
tetap dalam pendirian saya untuk membawa persoalan ini berlanjut ke
persidangan…
MEDIATOR: Baiklah kalau
begitu, karena proses mediasi dianggap tidak berhasil maka perkara ini akan
tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
PENGGUGAT
&TERGUGAT: Iya Pa Hakim
terima kasih atas waktunya…. (ketiganya saling berjabat tangan dan
meninggalkan ruang mediasi)
Hal
: Laporan Mediasi Gagal
Kepada
Yth Majelis Hakim yang memerikasa perkara
No.001/Pdt.G/2015/PS. SNC.
Di Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon
Dengan
hormat;
Bersama
ini kami, selaku Mediator dalam perkara No. 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. memberitahukan
bahwa proses mediasi yang kami laksanakan telah gagal mencapai kesepakatan
(pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir).
Demikian
laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Majelis kami sampaikan terima
kasih.
Cirebon,
18 Maret 2015
Mediator
ttd
Drs. H. ARIF MUHAMMAD. F., S.HI
PERNYATAAN GAGAL MEDIASI
Pada hari ini Rabu tanggal 18 Maret 2015, saya
dalam Mediator terdaftar di
Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon dengan ini menyatakan, Perkara Nomor 001/Pdt.G/2015/PS.SNC., tanggal 18 Maret 2015, antara :
ROSINAH BINTI VALENTINO ROSSID, sebagai Penggugat;
Melawan :
NAHRUL BIN
HAYAT, sebagai Tergugat;
Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses
mediasi yang telah kami tempuh tanggal 18 Maret 2015;
Demikian pernyataan ini dibuat dan
ditandatangani oleh saya selaku Mediator Penggugat tanpa hadirnya Tergugat;
Cirebon, 18 Maret 2015
|
||||||
Penggugat
|
|
Tergugat
|
||||
ttd
|
|
Ttd
|
||||
ROSINAH binti VALENTINO ROSSID
|
|
NAHRUL BIN HAYAT
|
||||
|
Mediator
|
|
||||
|
|
|
||||
|
Ttd
Drs. H. ARIF M. F., S.HI
|
|
||||
Komentar