Langsung ke konten utama

Unggulan

skenario sidang mediasi

Penetapan Penunjukan Mediator : PENETAPAN Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. Ketua Majelis Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon ; Membaca surat gugatan tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. dalam perkara antara : ROSINAH BINTI VALENTINO ROSSID , sebagai Penggugat ; Melawan : NAHRUL BIN HAYAT , sebagai Tergugat ; Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penunjukan Majelis Hakim; Membaca, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penetapan Hari Sidang ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ; Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majlis Hakim menerang...

siyasah maliyah



SIYASAH MALIYAH

A.    Pendahuluan[1]
Seperti didalam fiqh siyasah dusturiyah dan fiqh siyasah dauliyah, didalam fiqh siyasah maliyah pun pengaturannya diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, didalam siyasah maliyah ada hubungan diantara tiga factor, yaitu: rakyat, harta, dan pemerintah atau kekuasaan. Didalam siyasah maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang harus diambil untuk mengharmonisasikan antara si kaya dan si miskin sehingga kesenjangan antara keduanya tidak semakin melebar.
Produksi, distribusi, dan konsumsi dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan didalam aturan-aturan hukum agar terciptanya keadilan dan kepastian. Hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kezaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian.
Di dalam fiqh siyasah orang-orang kaya disentuh hatinya untuk mampu bersikap dermawan, dan orang-orang miskin diharapkan bersikap selalu sabar, berusaha, dan berdoa mengharap karunia Allah. Sebagai wujud dari kebijakan, diatur dalam bentuk zakat dan infak yang hukumnya wajib, atau dalam bentuk lain seperti wakaf, sadaqah dan penetapan ulil amri yang tidak bertentangan dengan nash syariah (bea cukai dan kharaj).
Isyarat-isyarat Al-Qurโ€™an dan Hadis Nabi menunjukkan bahwa agama Islam memiliki kepedulian yang sangat tinggi kepada fakir miskin dan kaum mustadโ€™afiin (lemah) pada umumnya, kepedulian inilah yang harus menjiwai kebjakan penguasa agar rakyatnya terbebas dari kemiskinan.[2]
Orang-orang kaya yang telah mengeluarkan sebagian kecil hartanya yang menjadi hak para fakir miskin harus dilindungi, bahkan didoakan agar hartanya mendapat keberkahan dari Allah Swt.. Bentuk perlindungan terhadap orang kaya yang taat ini  akan banyak sekali seperti dilindungi hak miliknya dan hak-hak kemanusiaannya seperti dalam kaidah fiqh โ€œPemungutan harus disertai dengan perlindunganโ€
Selain itu, lembaga ekonomi dan keuangan Negara (Bay al-Mal) menjadi penting untuk mengatur dan menggerakkan perekonomian umat. Para kolektor dan amilin setidaknya memerlukan dua syarat utama yaitu kejujuran (amanah) dan keahlian dibidangnya serta integritas kepribadiannya. Dalam kaitan ini diperlukan pengawasan (al-muqarabah) yang pada intinya:[3]
1.      Memiliki kesadaran bahwa dirinya diawasi oleh Allah Swt.
2.      Pengawasan dari lembaga yang ada dimasyarakat, baik secara langsung maupun melalui media massa.
3.      Diawasi oleh lembaga yang khusus dibentuk oleh pemerintah semacam Badan Pengawas Keuangan.
4.      Adanya sanksi hukum yang tegas yang diterapkan terhadap penyelewengan tanpa diskriminasi. Seperti prinsip โ€œDarimana kau dapatkan hartamu iniโ€.
           
            Prinsip tersebut diatas merupakan mekanisme pembuktian terbalik, dapat diterapkan dengan tetap menjaga praduga tak bersalah dan khusnudhan.[4] Di dalam hukum hal ini disebut dengan โ€œPembuktian dengan adanya tanda-tandaโ€. Semuanya itu dalam rangka memakmurkan kehidupan di dunia ini:
โ€œDan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)."(QS: Al-Hud: 61).
           
            Upaya ini difasilitasi oleh penguasa yang bersih dan berwibawa disertai hati yang selalu dekat dengan Allah Swt.: โ€œKecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersihโ€. Dengan niat yang kuat dan harapan yang realistis disertai perjuangan kreativitas, kerja keras, dan keikhlasan Insya Allah akan banyak yang dapat dilakukan sehingga bermanfaat bagi umat manusia.



B.     Beberapa Prinsip Tentang Harta[5]
            Manusia di dalam hidupnya selalu mencari kebahagiaan dan mencari kepuasan bagi berbagai keperluan hidupnya, namun ada yang hanya mengharapkan kebahagiaan hidup saja, dan ada juga yang mengharapkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Termasuk kelompok yang pertama ialah orang-orang yang menganut ide komunisme dan ide keduniaan semata, kelompok kedua ialah manusia yang menganut ajaran Islam.
Di dalam Islam pencapaian hidup di dunia dan akhirat tidak dipisahkan satu sama lain, karena segala usaha di dunia harus didasarkan kepada mardlotillah. Bahkan usaha di dunia harus terarah menuju kebahagiaan di akhirat yang kekal dan abadi. Dalam memenuhi kebutuhan manusia di dunia, Allah Swt. Telah menyediakan bumi, langit, dan segala yang ada di dalamnya:  
โ€œDan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikirโ€. (QS. Al-Jatsiyah: 13).
           
            Manusia mempunyai kesempatan yang sama dalam rangka memakmurkan dunia ini untuk mencapai tingkat hidup yang makmur dan sejahtera.[6] Meskipun karena berbagai factor manusia menjadi berbeda dalam kenyataannya, ada  yang kaya dan miskin. Oleh karena itu yang kaya jangan lupa daratan supaya harta jangan berputar diantara orang yang kaya saja. Manusia harus sadar bahwa harta adalah rezeki dari Allah Swt.[7] Allah berfirman dalam:
* รถ@รจ% `tB Nรค3รจ%รฃโ€”รถยtฦ’ ลกร†รiB รNยบuqยปyJยกยก9$# ร„รŸรถโ€˜F{$#ur ( รˆ@รจ% ยช!$# ( !$ยฏRรŽ)ur รทrr& รถNร 2$ยญฦ’รŽ) 4โ€™n?yรจs9 โ€œยดโ€ฐรจd รทrr& โ€™รŽรป 9@ยปn=|รŠ &รบรผรŽ7โ€ขB ร‡ร‹รรˆ  
Katakanlah: "Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?" Katakanlah: "Allah", dan Sesungguhnya Kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata. (QS. Saba: 24).

            Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa alam, manusia, keterampilan kerja, organisasi yang seluruhnya dikenal sebagai alat produksi pada hakikatnya adalah milik Allah Swt..[8]
ยฌ!ur ร›ยรน=รฃB รNยบuqยปyJยกยก9$# ร‡รšรถโ€˜F{$#ur $tBur $yJรŸguZรทยt/ 4 รŸ,รจ=รธฦ’sโ€  $tB รขรค!$tยฑoโ€ž 4 ยช!$#ur 4โ€™n?tรฃ รˆe@รค. &รครณร“xยซ ร–ยฦ’รโ€ฐs% ร‡รŠรรˆ  
Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Akibat harta dan alam ini merupakan mutlak milik Allah Swt. adalah sebagai berikut:[9]
1.      Tidak boleh seorang pun menjadi pemilik mutlak, tanpa dibatasi oleh hak-hak Allah, entah itu berhubungan dengan penggunaan maupun dengan hak orang, seperti zakat, infak tetapi juga jangan  boros.
2.      Masyarakat melalui wakilnya dapat mengatur cara-cara mengambil manfaat harta yang mengarah kepada kemakmuran bersama.
3.      Masyarakat dapat mengambil harrta perseorangan apabila kemaslahatan umum menghendakinya dengan syarat pemiliknya mendapat penggantian yang wajar.

            Sedangkan akibat kenyataan bahwa individu mempunyai hak memanfaatkan hartanya adalah:[10]
a.       Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melarang pemilikan manfaat selama tidak merugikan orang lain.
b.      Karena pemilikan manfaat berhubugan dengan hartanya, maka bleh pemilik memindahkan hak miliknya kepada pihak lain.
c.       Pada pokoknya pemilikan manfaat itu kekal tidak terikat waktu.

            Dari dasar-dasar itu jelas bahwa kebutuhan masyarakat diperhatikan dan dipenuhi dan hak-hak individu di dalam hartanya juga dijamin. Hanya  saja apabila ada yang harus dikorbankan antara kemaslahatan umum dan pribadi, maka harus didahulukan kemaslahatan umum, โ€œKemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan yang khususโ€. Meskipun demikian, sejauh mungkin apabila ada jalan keluar, setiap individu tidak boleh dirugikan. Untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakatnya dalam rangka memakmurkan dunia ini, manusia didorong untuk bekerja. Allah telah berfirman dalam Al-Qurโ€™an:
รŽลฝรณร‡yรจรธ9$#ur ร‡รŠรˆ   ยจbรŽ) z`ยป|ยกSM}$# โ€™ร…"s9 Aลฝรดยฃรคz ร‡ร‹รˆ   ลพwรŽ) tรปรฏร%ยฉ!$# (#qรฃZtB#uรค (#qรจ=รJtรฃur รMยปysรŽ=ยปยขร9$# (#รถq|ยน#uqs?ur รˆd,ysรธ9$$รŽ/ (#รถq|ยน#uqs?ur รŽลฝรถ9ยขร9$$รŽ/ ร‡รŒรˆ  
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.

            Secara khusus kerja manusia yang produktif antara lain yaitu sebagai berikut:[11]
1)      Pertanian
2)      Perindustrian
a)      Industri besi
b)      Industri tekstil
c)      Industri banggunan
3)      Perdagangan
4)      Jasa/buruh

            Di dalam bekerja, setiap manusia akan dipengaruhi oleh prinsip ekonomi yaitu: โ€œTiap-tiap orang atau masyarakat akan berusaha mencapai hasil yang sebesar-besarnya dengan tenaga atau ongkos yang sekecil-kecilnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnyaโ€. Hanya saja prinsip tersebut dibatasi berlakunya oleh ajaran-ajaran Islam, yaitu:
a)      Tidak boleh melampaui batas[12]
* รปร“ร_t6ยปtฦ’ tPyล #uรค (#rรคโ€นรจ{ รถ/รค3tGt^ฦ’รŽโ€” yโ€ฐZรรฃ รˆe@รค. 7โ€ฐร‰fรณยกtB (#qรจ=ร 2ur (#qรง/uลฝรตยฐ$#ur ลธwur (#รพqรจรนรŽลฝรดยฃรจ@ 4 ยผรงmยฏRรŽ) ลธw ย=รtรคโ€  tรปรผรรนรŽลฝรดยฃรŸJรธ9$# ร‡รŒรŠรˆ  
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
               
Meskipun ayat tersebut hanya menerangkan bahwa tidak boleh melampaui batas dan boros dalam makan, minum, dan memanfaatkan harta yang sudah barang tentu sesuai dengan siyasah syarโ€™iyah yang mencari ummul maโ€™na, maka tidak boleh pula menggunakan alam ini melampaui keperluan. Namun tidak boleh juga mengambil terlalu sedikit, karena orang yang membubajirkan harta/boros menurut ayat tersebut akan  mendapat celaan.
b)      Tidak boleh menimbun harta tanpa adanya manfaat untuk manusia
Di dalam aturan Islam tentang waris, orang yang mendapat harta warisan itu lebih banyak disbanding dengan system waris lainnya (perdata dan adat). Namun infak-infak dan kewajiban social lainnya yang menyangkut harta kekayaan akan mengerem penimbun dan tertimbunnya harta perorangan.[13]
c)      Tidak boleh memakan harta atau menghasilkan harta dengan jalan batil, antara lain:
(1)   Tidak boleh dengan jalan penipuan
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
(2)   Tidak boleh dengan jalan pencurian
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS.Al-Maidah: 38)
(3)   Tidak boleh dengan jalan melanggar janji/sumpah
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu(QS.Al-Maidah: 1)
(4)   Tidak boleh dengan jalan riba. Dalam riba itu ada unsur menyalah gunakan kedudukan ekonomi kuat untuk mengambil keuntungan yang melampaui batas dari pihak lawan yang ekonomimya lemah yang pada hakikatnya pemerasan manusia oleh manusia.[14]
(5)   Tidak boleh dengan jalan spekulasi/untung-untungan
(6)   Dilarang menghasilkan barang-barang yang berbahaya baik untuk pribadi ataupun bagi masyarakat umum.[15]

Sesungguhnya larangan-larangan tersebut di atas dibandingkan dengan apa-apa yang di bolehkan di dalam mengolah alam ini adalah sangat sedikit sekali sesuai dengan kaidah โ€œHukum ashal di dalam sesuatu (muamalah) adalah kebolehanโ€. Oleh karena itu, kewajiban manusia bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan-Nya, disamping itu larangan tersebut adalah untuk kemaslahatan manusia juga.
            Dengan demikian, di dalam system hukum Islam motif ekonomi itu di ikat dengan syarat-syarat moral (seperti tidak menipu), social (berupa zakat), dan pembatasan diri didalam mendatangkannya. Oleh karena itu, tidak akan membawa kepada individualism yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa melihat masyarakat. Islam ingin menciptakan imbangan yang harmonis antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat seperti harmonisnya fardhu aโ€™in dan fardhu kifayah.
Sesungguhnya system kapitalisme sama dengan sistem komunisme dlaam arti keduanya bertitik tolak dari materialism, hanya yang satu menggunakan atas nama kemerdekaan individu dan yang lain mengatasnamakan kepentingan masyarakat, yang satu menjadikan manusia seerigala-serigala (homo homini lupus=manusia serigala atas manusia yang lain), dan yang lainnya menjasdikan manusia sebagai kambing-kambing.[16]
Ketidakberhasilan ini barangkali seperti yang dinyatakan oleh Syafruddin Prawiranegara:
Karena Negara atau masyarakat itu hanyalah suatu abstraksi yaitu suatu realitet yang hanya ada dalam pikiran dan bahwa yang bertindak dan bekerja itu adalah orang-orang, individu-individu. Kalau watak atau akhlak individu-individunya ini tidak diperbaiki, maka sosialisme tidak akan menghilangkan pemerasan antar manusia.[17]

Dalam bagian lain beliau mengatakan โ€œSebab yang sesungguhnya (efficient cause) dari adanya pemerasan antar manusia itu letaknya dalam dada manusia sendiri yang menjadi pemerasan bukanlah mesin tetapi manusiaโ€.[18]           
Disinilah Islam dalam persoalan manusia dewasa ini memerlukan tiga hal, yaitu:
(1)   Penafsiran spiritual dari alam semesta
(2)   Kebebasan spiritual dari individu
(3)   Pokok-pokok dasar dari suatu arti universal yang mengantarkan evolusi masyarakat manusia atas dasar spiritual.
           
            Dari ajaran Islam kita mengetahui bahwa Islam bukan saja mengajarkan tauhidullah, tapi juga menghubungkan secara harmonis antara ibadah dan muamalah, rohani dan jasmani, spiritual dan material, dan antara dunia dan akhirat menjadi satu kesatuan.
            Di dalam agama Kristen meskipun tampaknya mempunyai dasar yang sama, tetapi peraturannya tidak jelas tergambarkan, sedangkan di dalam system komunisme di dasarkan kepada perjuangan kelas. Akibatnya dari hal ini semua jelas walaupun ada ajarannya. Kristen sulit untuk dapat melaksanakannya, sedangkan komunisme dengan perjuangannya menimbulkan kebencian diantara sesama manusia, antara golongan ploletar dan borjuis antara si kaya dan si miskin.
           
C.    Dasar-Dasar Keadilan Sosial
            Menurut Sayyid Qutub di dalam bukunya Al-adalah Al-Ijtimaiyah Fil Islam halaman 36 ada tiga dasar yang menjadi landasan keadilan social dalam Islam, yaitu:[19]
1.      Kebebasan rohaniah yang mutlak
2.      Persamaan kemanusiaan yang sempurna
3.      Tanggung jawab social yang kokoh.



1.      Kebebasan Rohaniah yang Mutlak[20]
Kebebasan rohaniah di dalam Islam di dasarkan kepada kebebasan rohani manusia dari tidak beribadah kecuali kepada Allah Swt. dan kebebasan untuk tidak tunduk kecuali kepada Allah, tidak ada yang kuasa kecuali Allah. Dia yang mematikan dan yang menghidupkan. Dia yang memberi rejeki dan tidak ada perantara antara Allah dengan manusia.
Dasar-dasar dari apa yang di ungkapkan diatas adalah banyak sekali, namun salah satunya yaitu firman Allah Swt:
รถ@รจ% uqรจd ยช!$# รฎโ€ฐymr& ร‡รŠรˆ   ยช!$# รŸโ€ฐyJยขร9$# ร‡ร‹รˆ   รถNs9 รด$รŽ#tฦ’ รถNs9ur รดโ€ฐs9qรฃฦ’ ร‡รŒรˆ   รถNs9ur `รค3tฦ’ ยผรฃ&ยฉ! #ยทqร รฟร 2 7โ€ฐymr& ร‡รรˆ  
Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."

Apabila Tuhan hanya Allah semata, maka segala sesuatu diarahkan kepada-Nya, tidak ada ibadah kecuali untuk Allah dan manusia tidak dapat menuhankan yang lainnya. Tidak jarang kultus individu yang sangat ekstrem membawa manusia untuk menuhankan manusia lainnya.
Apabila akidahnya kepada Allah telah kuat, maka ditegaskan pula bahwa hubungan Allah dengan hamba-Nya sangat dekat, sehingga manusia merasakan nikmat-Nya, kasih sayang-Nya, sehingga bertambah kuatlah iman dan takwanya. Al-Qurโ€™an menegaskan dan memotivisir untuk menguatkan hubungan hamba dengan Allah. 
Kuatnya hubungan manusisa dengan Allah dan kecintaannya kepada Allah menimbulkan pengorbanan yang sempurna di jalan Allah. Dengan kebebasan rohaniah ini manusia lepas dari kekhawatiran di dalam menghadapi hidup dan kehidupan yang memang tidak selamanya nikmat, takut mati, takut fakir, dan beribu macam kekhawatiran yang lainnya.
Tidak jarang manusia salah memberikan criteria di dalam hidup bermasyarakat, ada yang meletakan criteria kepada harta, kedudukan, keturunan, dan lainnya. Untuk itu Al-Qurโ€™an meluruskan criteria tersebut. Selain itu, orang muslim diberi kesempatan untuk menduduki tempat yang pantas dalam kehidupan di dunia. Tangan di atas lebih baik daripada tangan dibawah atau memberi lebih baik daripada menerima.
Dengan keyakinan akan sifat-sifat Tuhan Maha Adil, Maha Sayang,  Pengampun, Penolong, dan sebagainya yang apabila diterapkan di dalam kehidupan bermasyarakat akan menimbulkan keadilan social.

2.      Persamaan Kemanusiaan yang Sempurna[21]
Prinsip-prinsip persamaan di dalam Islam didasarkan kepada kesatuan jenis manusia di dalam kejadiannya, tempat kembalinya, kehidupannya, kematiannya, di dalam hak dan kewajibannya di dalam undang-undang, di hadapan Allah, di dunia dan akhirat. Tidak ada keutamaan kecuali amal saleh dan tidak ada kemuliaan kecuali takwa.
Persamaan ini didasarkan atas kemanusiaan yang mulia, bahkan persamaan yang berdasarkan kemanusiaan ini juga berlaku bagi yang non-muslim. Dari segi agama dan kerohanian antara laki-laki dan perempuan ada persamaan.
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. An-Nisa: 124)

Demikian pula di dalam pemilikan (ahliyah) dan pemanfaatan (tasharruf).
Perbedaan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan adalah karena laki-laki di dalam hak qawamah mempunyai kelebihan dan wanita mempunyai kelebihan di dalam hak riโ€™ayah dank arena wanita itu menjadi tanggungan suaminya dan dia sendiri menjadi pemilik hartanya. Di samping kedudukan ekonomis yang lain di dalam masyarakat yang pada hakikatnya sama di dalam hak dan kewajiban. Didalam Al-Qurโ€™an dinyatakan dalam surat:
Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah: 228)
Kelebihan wanita dari pria di dalam hak riโ€™ayah seperti di tegaskan dalam hadis Nabi Saw.:
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi, kemudian dia berkata, โ€œSiapakah yang paling berhak mendapat kebaikan perlakuanku?โ€ Berkata Nabi, โ€œIbumuโ€ Orang tadi berkata, Kemudian siapa? Berkata Nabi, โ€œIbumuโ€ Orang tadi berkata, Kemudian siapa? Berkata Nabi, โ€œIbumuโ€ Orang tadi berkata, โ€œKemudian siapa? Berkata Nabi, โ€œAyahmuโ€.

Perbedaan di dalam persaksian hanyalah tabiat wanita yang punya keibuan dan kehalusan perasaan. Masalahnya adalah masalah mulabasah โ€˜amaliyah dalam kehidupan.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah: 282)

Menurut Syaltut, ayat tersebut bukan untuk memutuskan perkara tetapi untuk menguatkannya dan menenangkan jiwa di dalam perikatan untuk menetapkan hak-hak di antara orang-orang yang mengadakan aqad, sebab di dalam qadha yang penting adalah bayyinah.[22]

3.      Tanggung Jawab Sosial yang Kokoh[23]
Islam menggariskan tanggung jawab ini di dalam segala bentuknya. Ada tanggung jawab di antara individu terhadap dirinya, dan ada tanggung jawab diantara individu terhadap keluarganya, serta tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang.
a.       Tanggung Jawab terhadap Dirinya
Manusia harus nmenahan diri terhadap keinginan-keinginan yang tidak baik, harus membersihkan dirinya dan menyucikannya, harus berjalan pada jalan yang saleh dan jangan melemparkan dirinya kepada kehancuran. Selain itu manusia secara pribadi harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

b.      Tanggung Jawab terhadap Keluarganya
Tanggung jawab terhadap keluaraga mambawa tanggung jawab terhadap masyarakat karena keluarga adalah kelompok kecil dari masyarakat.
c.       Tanggung Jawab Individu terhadap Masyarakat dan Kebalikannya
            Tidak seorang individu pun dapat melepaskan diri dari tanggung jawab memelihara kemaslahatan umum dalam masyarakat. Saling menolong dan saling membantu antara individu adalah wajib, untuk kemaslahatan masyarakat dalam batas untuk kebaikan.

Setiap orang pada prinsipnya bertanggung jawab mengajak kepada kebaikan. Pada saat yang sama, setiap mukallaf bertanggung jawab dalam menghilangkan kemungkaran. Masyarakat juga harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan orang-orang lemah dan memerhatikan kemaslahatan mereka bahkan diperkenankan peperangan antara lain untuk memelihara orang-orang yang lemah.
Di dalam tolong menolong ini umat Islam di umpamakan seperti satu badan atau satu bangunan yang kokoh dan saling menunjang satu sama lainnya. Atas dasar ini delik yang termasuk hak Allah yang dikenal dengan jarimah hudud mempunyai sanksi yang berat, karena saling menolong tidak dapat diselenggarakan kecuali atas dasar pemeliharaan jiwa, harta dan kehormatan individu serta pemeliharaan keutuhan masyarakat.
Dengan demikian, di dalam ajaran Islam keadilan social ditetapkan diatas unsure yang fundamental, yaitu:[24]
1)      Unsur dlamir (hati) manusia
2)      Unsur ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur, mengarahkan dan mengontrol masyarakat

Misalnya di dalam zakat, manusia didorong untuk mengeluarkan zakat dengan ikhlas, dan zakat adalah realisasi dari kasih sayang terhadap sesama manusia yang berupa harta, sesuai dengan hadis Nabi: โ€œKasihilah apa yang ada di bumi akan mengasihimu dari langitโ€
D.    Hak Milik[25]
            Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syaraโ€™. Islam juga menetapkan cara-cara melindungi hak milik, baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan yang disertai dengan sanksinya. Juga seorang pemilik harta mempunyai hak mentasarufkan hartanya dengan cara menjualnya, menyewakannya, mewasiatkannya, menggadaikannya, memberikannya dan lain sebagainyadari hak-hak tasaruf yang diperkenankan syara dan hak-hak pengambilan manfaatnya.
            Disamping itu, hak-hak untuk mendapatkan warisan dan hak-hak mewaris juga membuktikan adanya hak milik. Hanya Islam memberikan batasan tentang hak milik perseorangan ini agar manusia mendapat kemaslahatan dalam pengmbangan harta tadi dalam menafkahkan dan dalam perputarannya.
1.      Prinsip Pertama[26]
Tentang ini adalah menetapkan bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah.
2.      Prinsip Kedua[27]
Harta kekayaan jangan sampai hanya ada/dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat.
3.      Prinsip Ketiga[28]
Ada barang-barang yang karena dlaruri-nya adalah untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seperti jalan raya, irigasi, dan lainnya.

Banyak cara yang dibenarkan untuk mendapatkan pemilikan, diantaranya yaitu:[29]
a.       Perburuan
b.      Membuka tanah baru yang tidak ada pemiliknya
c.       Mengeluarkan apa yang ada di dalam bumi/rikaz, dengan pembagian empat perlima untuk yang mengeluarkannya dan seperlima zakatnya. Hal ini karena orang yang bersangkutan menggunakan kuasanya sendiri untuk mendapatkan harta tadi
d.      Salab dan Ghanimah, empat perlima dari barang ini untuk yang berperang. Tentang masalah ghanimah ini akan di bahas dalam penghasilan.
e.       Bekerja dengan mengambil upah dari yang lain
1)      Tidaklah seseorang itu memakan makanan kecuali yang baik dari hasil tangannya
2)      Berikan karyawan itu haknya sebelum kering keringatnya
f.       Dari zakat untuk para mustahiq zakat
g.      Pemilikan karena adanya perpindahan yang bukan karena kehendak yang bebas dari perorangan semacam warisan

            Mazhab Maliki dan Hanafi mengemukakan teori tasharruf yang dalam penerapannya terhadap hak milik sebagai berikut:[30]
1)      Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mencapai maksud yang dituju dengan mengadakan hak tersebut
2)      Menggunakan hak dianggap tidak menurut agama jika mengakibatkan timbulnya bahaya yang tidak lazim
3)      Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mendapatkan manfaat bukan untuk merugikan orang lain

            Seperti telah dikemukakan di atas di samping hak milik perseorangan kita kenal pula hak masyarakat seperti halnya di samping kewajiban perseorangan ada pula kewajiban kemasyaraakatan (fardlu โ€˜ain dan fardlu kifayah). Di dalam hubungan dengan hak masyarakat  yang menyangkut harta dan bersifat teknis inilah kita membahas fiqh siyasah maliyah.
            Musthafa As Sibaโ€™I memberikan dua belas macam jaminan social, yaitu sebagai berikut:[31]
a)      Zakat
b)      Infak
c)      Wakaf
d)     Wasiat
e)      Harta pendapatan perang
f)       Hasil penggalian bumi
g)      Nazar
h)      Kaffarat
i)        Qurban
j)        Zakat fitrah
k)      Undang-undang Perbendaharaan Umum
l)        Undang-undang Tanggung Jawab Umat

            Sedangkan T.M.Hasbi Ash Shiddieqy merinci penghasilan sumber-sumber pemasukan harta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai berikut:[32]
(1)   Pajak tanah (Kharaj)
(2)   Pajak hasil bumi (al-Usyur)
(3)   Zakat emas, perak, ternak, pertambangan, dan fitrah
(4)   Kekayaan yang diperoleh dari musuh tanpa perang (fay)
(5)   Seperlima dari hasil rampasan perang
(6)   Seperlima dari hasil barang-barang logam (al-Maโ€™dan)
(7)   Seperlima dari harta karun (kunuz)
(8)   Seperlima dari hasil penemuan emas, perak (rikaz)
(9)   Seperlima dari hasil kekayaan laut
(10)           Pajak Kepala (al-jizyah)
(11)           Bea cukai barang ekspor dan import (al-Usyur)
(12)           Barang tercecer yang tidak diketahui siapa pemiliknya (luqathah)
(13)           Hasil peninggalan dari orang yang tidak mempuyai ahli waris
(14)           Upeti/uang damai dari musuh untuk jaminan perdamaian
(15)           Harta Wakaf
(16)           Sumbangan wajib dari rakyat karena Negara membutuhkannya
(17)           Penetapan-penetapan ulil amri yang tidak bertentangan dengan nash syara.
            Pos yang ketujuh belas ini begitu jauh sejauh di butuhkan untuk kemaslahatan masyarakat. Sedangkan Sayyid Qutub secara global hanya  membagi kepada dua bagian, yaitu:[33]
(a)    Zakat
(b)   Kewajiban-kewajiban anggota masyarakat selain zakat
โ€œSesungguhnya di dalam harta itu ada kewajiban lain selain daripada zakatโ€

            Apabila kebutuhan-kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi, maka dapat ditutup dengan penghasilan lain atas dasar maslahah mursalah yaitu sebagai berikut:[34]
โ€œApabila bai al-mal kosong atau bertambah banyak kebutuhan-kebutuhan untuk tentara dan tidak ada untuk menutupi kebutuhan tadi, maka Kepala Negara dapat menetapkan kadar tertentu kepada orang-orang yang kaya apa yang dapat mencukupi pada waktu itu sehingga bai al-mal penuh kembali atau dapat menutupi apa yang dibutuhkan. Kemudian pemerintah dapat menentukan berlakunya ketentuan ini pada masa-masa panen dan musim buah-buahan, agar mengkhususkan pengambilan dari orang kaya tidak menyebabkan jauhnya hati/kebencian orang-orang yang tadiโ€

Sedangkan penggunaan saddudz al-dzariah adalah usaha-usaha yang merupakan siyasah syarโ€™iyah yang menutup jalan-jalan yang membawa kemafsadatan dan terbukanya jalan-jalan menuju kepada kemaslahatan.
            Di dalam pelaksanaan pengumpulan hak-hak masyarakat ini harus di ingat, yaitu:
a)      Jangan diminta kepada seseorang yang diluar kewajibannya
b)      Jangan dikenakan beban harta kepada seseorang kecuali karena kemaslahatan umum yang dikehendaki oleh situasi dan kondisi
c)       Jangan dipungut dari seseorang kecuali sesuai dengan keadaan/kemampuan orang tersebut.

E.     Kesimpulan
Secara etimologi siyasah maliyah ialah politik ilmu keuangan, sedangkan secara terminologi siyasah maliyah adalah mengatur segala aspek pemasukan dan pengeluaran keuangan yang sesuai dengan kemaslahatan umum tanpa menghilangkan hak individu dan menyia-nyiakannya. Di dalam siyasah maliyah ada hubungan diantara tiga factor, yaitu: rakyat, harta, dan pemerintah atau kekuasaan. Didalam siyasah maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang harus diambil untuk mengharmonisasikan antara si kaya dan si miskin sehingga kesenjangan antara keduanya tidak semakin melebar.
Selain itu, lembaga ekonomi dan keuangan Negara (Bay al-Mal) menjadi penting untuk mengatur dan menggerakkan perekonomian umat. Para kolektor dan amilin setidaknya memerlukan dua syarat utama yaitu kejujuran (amanah) dan keahlian dibidangnya serta integritas kepribadiannya.
Secara khusus kerja manusia yang produktif antara lain yaitu sebagai berikut:[35]
1.      Pertanian
2.      Perindustrian
a.       Industri besi
b.      Industri tekstil
c.       Industri banggunan
3.      Perdagangan
4.      Jasa/buruh
Di dalam bekerja, setiap manusia akan dipengaruhi oleh prinsip ekonomi yaitu: โ€œTiap-tiap orang atau masyarakat akan berusaha mencapai hasil yang sebesar-besarnya dengan tenaga atau ongkos yang sekecil-kecilnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnyaโ€. Hanya saja prinsip tersebut dibatasi berlakunya oleh ajaran-ajaran Islam.
Menurut Sayyid Qutub di dalam bukunya Al-adalah Al-Ijtimaiyah Fil Islam halaman 36 ada tiga dasar yang menjadi landasan keadilan social dalam Islam, yaitu:[36]
1)      Kebebasan rohaniah yang mutlak
2)      Persamaan kemanusiaan yang sempurna
3)      Tanggung jawab social yang kokoh.
           
Di dalam pelaksanaan pengumpulan hak-hak masyarakat ini harus di ingat, yaitu:
a)      Jangan diminta kepada seseorang yang diluar kewajibannya
b)      Jangan dikenakan beban harta kepada seseorang kecuali karena kemaslahatan umum yang dikehendaki oleh situasi dan kondisi
c)       Jangan dipungut dari seseorang kecuali sesuai dengan keadaan/kemampuan orang tersebut.

Jadi, pendapatan negara dan pengeluarannya harus diatur dengan baik. Karena keuangan negara termasuk pilar yang sangat berperan penting dalam kemaslahatan masyarakat. Ketika keuangan diatur sedemikian, maka dampaknya terhadap ekonomi, kemiliteran, dan hal-hal yang lainnya; yaitu kesejahteraan bagi penduduk negara tersebut.

F.     Komentar
Berbicara masalah politik pasti juga berbicara pemerintahan, dimana pemerintahanlah yang membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian Islam. Kajian politik ekonomi Islam merupakan hasil pengembangan dari hukum Islam dalam bidang kebijakan pengelolaan kekayaan Negara (at-tasharruf). Secara teknis politik ekonomi Islam lebih dikenal dengan sebutan siyasah maliyah. Istilah yang lain adalah intervensi Negara. Dimana Negara mengintervensi aktifitas ekonomi untuk menjamin adaptasi hukum Islam yang terkait dengan aktifitas ekonomi masyarakat secara lengkap. Negara dipandang ikut serta dalam ekonomi Islam yang mana untuk menyelaraskan dalil-dalil yang ada di dalam nash. Disamping itu Negara dituntut untuk membuat suatu aturan-aturan yang belum ada di dalam nash, sehingga tidak ada istilah kekosongan hukum.
Dalam perkembangan kontemporer ini, dunia Islam telah melewati salah satu masa sejarahnya yang paling kritis tetapi kreatif. Di tengah krisis system kontemporer yang bebas nilai dan hampa nilai, yakni dominanya faham kapitalis dan sosialis. Kita menemukan Islam sebagai suatu system yang mampu memberikan daya tawar positif, nilai-nilai etika dan moral yang lengkap serta mengajarkan semua dimensi kehidupan.
Keunikan pendekatan Islam terletak pada system nilai yang salah satunya mewarnai tingkah laku ekonomi masyarakat. Dalam Islam diajarkan nilai-nilai dasar ekonomi yang bersumber pada ajaran tauhid. Prinsip tauhid ini mengajarkan manusia tentang bagaimana mengakui keesaan Allah. Sehingga terdapat suatu konsekuensi bahwa keyakinan terhadap segala sesuatu hendaknya berawal dan berakhir hanya kepada Allah Swt..  Kesatuan-kesatuan dalam ajaran tauhid hendaknya berimplikasi kepada kessatuan manusia dengan Tuhan dan kesatuan manusia dengan  manusia, serta kesatuan manusuia dengan alam sekitarnya.
Prinsip tauhid mengantarkan manusia dalam kegiatan ekonomi untuk meyakini bahwa harta benda yang berada dalam genggamannya adalah milik Allah Swt.. Umat Islam dilarang keras melakukan penimbunan dan pemborosan. Pemborosan dan konsumtif dapat mengakibatkan kelangkaan barang-barang yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan yang diakibatkan kenaikan harga-harga. Dalam menjaga keseimbangan tersebut, Islam menegaskan pemerintah untuk mengontrol harga-harga yang tidak wajar dan cenderung spekulatif.  
Islam lebih dari sekedar nilai-nilai dasar etika ekonomi, seperti keseimbangan, kesatuan, tanggung jawab, dan keadilan, tetapi juga memuat keseluruhan nilai-nilai yang fundamental serta norma-norma yang substansial agar dapat diterapkan  dalam operasional lembaga ekonomi Islam di masyarakat.
Pola hubungan antara ekonomi dan masyarakat melahirkan klausul bahwa setiap orang menghendaki tercapainya kesejahteraan di bidang ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi dalam Islam hendaknya di bangun untuk mengimbangi faham kapitalis dan sosialis.     
Adapun permasalahan lain dari pembahasan kali ini yaitu mengenai harta rampasan yang disebut-sebut sebagai salah satu pendapatan Negara, maka perlu adanya komparasi antara zaman dahulu dengan sekarang. Problem yang timbul dari harta rampasan perang ini adalah mengenai cara penggunaannya. Pada zaman dahulu, tentara yang melakukan operasional dimedan pertempuran turut mendapatkan bagian harta rampasan perang tersebut. Ketentuan ini berlaku, karena tentara (militer) pada zaman Rasulullah Saw. sepenuhnya bersifat sukarelawan yang segala persenjataanya dan perlengkapannya dipenuhi oleh tiap-tiap tentara yang bersangkutan, bukan oleh negara. Bahkan jaminan ekonomi untuk keluarga yang ditinggalkan ditanggung sepenuhnya oleh tentara tersebut.
Berebeda dengan kondisi sekarang, semua pasukan tentara bersifat profesional yang seluruh persenjataan dan perlengkapan perangnya ditanggung oleh negara. Bahkan untuk penghidupan ekonomi keluarga yang ditinggalkan ke medan perang pun sepenuhnya mendapat jaminan gaji dari negara. Lebih jauh dari itu, apabila seorang tentara cacat atau mati di medan pertempuran, dia atau keluarganya mendapat jaminan pensiun dari negara. Karena itu, dengan perbedaan kondisi antara pasukan tentara Islam pada zaman Rasulullah SAW. dengan kondisi militer sekarang ini, bahwa tentara zaman sekarang ini tidak berhak mendapatkan harta rampasan perang.




















DAFTAR PUSTAKA

Djazuli, A. 2009. Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syaariah, Edisi Revisi, Cet. 4. Jakarta: Kencana.



[1] A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syaariah, Kencana, Jakarta, 2009, Ed. Rev, Cet. 4, hal. 177.
[2] Ibid., hal. 178.
[3] Ibid., hal. 178.
[4] Ibid., hal. 179.
[5] Ibid., hal. 180.
[6] Ibid., hal. 181.
[7] Ibid., hal. 182.
[8] Ibid., hal. 183.
[9] Ibid., hal. 184.
[10] Ibid.
[11] Ibid., hal. 186-188.
[12]  Ibid., hal. 189.
[13] Ibid., hal. 191.
[14] Ibid., hal. 192.
[15] Ibid., hal. 193.
[16] Ibid., hal. 194.
[17] Ibid., hal. 195.
[18] Ibid.
[19] Ibid., hal. 196.
[20] Ibid.
[21] Ibid., hal. 198.
[22] Ibid., hal. 203.
[23] Ibid., hal. 204.
[24] Ibid., hal. 207.
[25] Ibid., hal. 208.
[26] Ibid., hal. 209.
[27] Ibid., hal. 210.
[28] Ibid., hal. 211.
[29] Ibid. hal. 211-212.
[30] Ibid., hal. 212.
[31] Ibid., hal. 213.
[32] Ibid.
[33] Ibid., hal. 214.
[34] Ibid., hal. 215.
[35] Ibid., hal. 186-188.
[36] Ibid., hal. 196.

Komentar

Postingan Populer