Bedanya
Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
- Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan
antara tersangka, terdakwa, dan terpidana
- Tersangka adlh seseorang yg krn
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg
pelaku tindak pidana
- Terdakwa adlh seorang tersangka yg
dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
- Terpidana adlh seorang yg dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jk
ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sbg pelaku tindak pidana
- Dlm Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) tdk ada batasan mengenai apa yg dimaksud dgn bukti
permulaan yg cukup
- Pengertian bukti permulaan yg cukup
merujuk pd: Kep. Bersama MA, Menkeh, Kejakgung, & Kapolri Thn1984 ttg
Peningkatan Koordinasi dlm Penanganan Perkara Pidana
- Pengertian bukti permulaan yg cukup juga
merujuk pd: Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 ttg Pedoman
Administrasi Penyidikan Tindak Pidana
- Pengertian bukti permulaan yg cukup adlh
minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah
- Jd utk dijadikan tersangka tdk cukup
hanya dgn laporan dr pelapor. Hrs ada minimal satu alat bukti yg sah
menurut KUHAP.
- Berdasarkan KUHAP, alat bukti yg sah dlm
pengadilan pidana adlh: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat,
Petunjuk, Keterangan terdakwa
- Perlu diketahui, menjadi tersangka dlm
perkara pidana tdk mencabut hak seseorang utk melakukan suatu perbuatan
hukum
- Tersangka, terdakwa, atau terpidana pun
masih memiliki hak utk melakukan laporan atau tuntutan dlm hal terjadi
tindak pidana
- Tersangka atau terdakwa tdk boleh
dianggap bersalah sblm ada putusan yg berkekuatan hukum tetap (asas
praduga tak bersalah)
- Asas praduga tak bersalah ini terdpt dlm
UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman & dlm Penjelasan Umum
KUHAP
- Dalam kondisi tertentu, terhadap
tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penangkapan atau penahanan
- Penangkapan adlh tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jk terdapat
cukup bukti
- Penangkapan dilakukan guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
- Syarat dilakukannya penangkapan adlh jk
ada seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
permulaan yg cukup
- Penahanan adlh penempatan tersangka atau
terdakwa di tmp tertentu o/ penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dgn
penetapannya
- Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal
dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri
- Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal
dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan
barang bukti
- Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal
dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana
- Seseorang yg ditahan sbg tersangka tdk
dibebankan biaya apapun selama penahanan
- Biaya2 yg timbul dr penahanan ditanggung
o/ negara yg dianggarkan dlm Anggaran Pendapatan & Belanja Negara
(APBN)
- Jk tersangka/terdakwa merasa penangkapan,
penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan tdk sah,
dpt mengajukan praperadilan
- Atas penangkapan, penahanan,
penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan yg tdk sah, tersangka
atau terdakwa dpt menuntut ganti kerugian
- Tuntutan ganti kerugian praperadilan
diajukan o/ tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kpd pengadilan
yg berwenang
- Jk perkara pidana dihentikan pd tingkat
penyidikan atau penuntutan, tuntutan ganti rugi praperadilan diputus di
sidang praperadilan
- Putusan pemberian ganti kerugian dalam
praperadilan berbentuk penetapan
- Terdakwa yg dinyatakan bersalah &
dijatuhi pidana o/ putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap statusnya
mjd terpidana
- Atas putusan pengadilan tsb, terpidana
punya hak mendapatkan petikan surat putusan pengadilan
- Petikan surat putusan pengadilan dpt
diberikan kpd terdakwa atau penasehat hukumnya segera stlh putusan
diucapkan
Komentar