Langsung ke konten utama

Unggulan

skenario sidang mediasi

Penetapan Penunjukan Mediator : PENETAPAN Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. Ketua Majelis Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon ; Membaca surat gugatan tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. dalam perkara antara : ROSINAH BINTI VALENTINO ROSSID , sebagai Penggugat ; Melawan : NAHRUL BIN HAYAT , sebagai Tergugat ; Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penunjukan Majelis Hakim; Membaca, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penetapan Hari Sidang ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ; Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majlis Hakim menerang...

Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana



Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

  1. Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana
  2. Tersangka adlh seseorang yg krn perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku tindak pidana
  3. Terdakwa adlh seorang tersangka yg dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
  4. Terpidana adlh seorang yg dipidana berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  5. Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jk ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sbg pelaku tindak pidana
  6. Dlm Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tdk ada batasan mengenai apa yg dimaksud dgn bukti permulaan yg cukup
  7. Pengertian bukti permulaan yg cukup merujuk pd: Kep. Bersama MA, Menkeh, Kejakgung, & Kapolri Thn1984 ttg Peningkatan Koordinasi dlm Penanganan Perkara Pidana
  8. Pengertian bukti permulaan yg cukup juga merujuk pd: Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 ttg Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana
  9. Pengertian bukti permulaan yg cukup adlh minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah
  10. Jd utk dijadikan tersangka tdk cukup hanya dgn laporan dr pelapor. Hrs ada minimal satu alat bukti yg sah menurut KUHAP.
  11. Berdasarkan KUHAP, alat bukti yg sah dlm pengadilan pidana adlh: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa
  12. Perlu diketahui, menjadi tersangka dlm perkara pidana tdk mencabut hak seseorang utk melakukan suatu perbuatan hukum
  13. Tersangka, terdakwa, atau terpidana pun masih memiliki hak utk melakukan laporan atau tuntutan dlm hal terjadi tindak pidana
  14. Tersangka atau terdakwa tdk boleh dianggap bersalah sblm ada putusan yg berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah)
  15. Asas praduga tak bersalah ini terdpt dlm UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman & dlm Penjelasan Umum KUHAP
  16. Dalam kondisi tertentu, terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penangkapan atau penahanan
  17. Penangkapan adlh tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jk terdapat cukup bukti 
  18. Penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
  19. Syarat dilakukannya penangkapan adlh jk ada seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yg cukup
  20. Penahanan adlh penempatan tersangka atau terdakwa di tmp tertentu o/ penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dgn penetapannya
  21. Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri
  22. Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti
  23. Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana
  24. Seseorang yg ditahan sbg tersangka tdk dibebankan biaya apapun selama penahanan
  25. Biaya2 yg timbul dr penahanan ditanggung o/ negara yg dianggarkan dlm Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN)
  26. Jk tersangka/terdakwa merasa penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan tdk sah, dpt mengajukan praperadilan
  27.  Atas penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan yg tdk sah, tersangka atau terdakwa dpt menuntut ganti kerugian
  28. Tuntutan ganti kerugian praperadilan diajukan o/ tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kpd pengadilan yg berwenang
  29. Jk perkara pidana dihentikan pd tingkat penyidikan atau penuntutan, tuntutan ganti rugi praperadilan diputus di sidang praperadilan
  30. Putusan pemberian ganti kerugian dalam praperadilan berbentuk penetapan
  31. Terdakwa yg dinyatakan bersalah & dijatuhi pidana o/ putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap statusnya mjd terpidana
  32. Atas putusan pengadilan tsb, terpidana punya hak mendapatkan petikan surat putusan pengadilan 
  33. Petikan surat putusan pengadilan dpt diberikan kpd terdakwa atau penasehat hukumnya segera stlh putusan diucapkan

Komentar

Postingan Populer