Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat, karunia, dan bimbingan-Nya dalam penyusunan makalah hak atas kekayaan
intelektual(HAKI). Penyusun menyadari bahwa tanpa penyertaan-Nya, makalah ini
tidak akan terselesaikan dengan baik.
Makalah
hak atas kekayaan intelektual(HAKI) ini ditulis untuk disusun sebagai syarat
dalam mengikuti mata kuliah softskill. Makalah Hukum Industri ini tidak hanya
sebuah syarat semata, melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi pennyusun dan
pembaca.
Makalah hak atas kekayaan
intelektual(HAKI) ini membahas mengenai materi hukum industri. Penyusun
berharap Makalah Hukum Industri ini dapat memberi banyak manfaat bagi pembaca.
Penyusun menyadari bahwa Makalah hak atas kekayaan intelektual(HAKI) ini masih
jauh dari sempurna, Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat
penyusun harapkan.
DAFTAR
ISI
PERNYATAAN.......................................................................................................................i
KATA
PENGANTAR.............................................................................................................ii
DAFTAR
ISI...........................................................................................................................iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang..................................................................................................................1
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah..............................................................................................2
1.3.
Sasaran Penulisan
Makalah.............................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian..........................................................................................................................3
2.2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual.....................................................................4
2.3.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia................................................5
2.4.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)......................................................5
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.
Kesimpulan........................................................................................................................8
3.2.
Saran...................................................................................................................................8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap
ide-ide yang cemerlang dan kreatif
yang tercipta dari seseorang atau
sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari
berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan
kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang
dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi
bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual
Property Organization).
Di
Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan
berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di
tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri)
serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan
dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL”
berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai
dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1. Untuk mengetahui pengertian HaKI.
2. Untuk mengetahui Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual I.
3. Untuk mengetahui Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
4. Untuk mengetahui Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HaKI).
1.3. Sasaran Penulisan Makalah
Selain
tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat
yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat
menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan
semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Hak
Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan
prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual
Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property
Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah
PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001
WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia.
Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem
HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping
itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
2.2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan
intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan
prinsip sosial :
1.Prinsip
Ekonomi
Adalah
hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik
2.prinsip
keadilan
menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapa
tperlindungan dalam pemilikannya.
3.prinsipkebudayaan
Perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.Prinsipsosial
Hak
yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat
2.3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Hukum
yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar
Hukum HaKI antara lain:
1. Perjanjian Internasional
2. Berne Convention 1883 – Hak Cipta
3. Paris Convention 1886 – Paten, Merek,
Desain Industri
4. Perjanjian TRIPs (agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
5. Dan Konvensi lainnya yang berkaitan
dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT,
Madrid Protokol, PCT.
6. Undang-Undang Nasional
7. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
8. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri
9. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
10. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
11. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
12. UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.4. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua
golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni
Hak cipta ( copyright ), yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk
mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak
ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)
Hak
kekayaan industri (industrial property right, yaitu hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
~Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat
1)
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1). Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas
Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
1. Setiap karya-karya yang lahir dari buah
pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi.
Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya.
2. Disamping itu sistem HaKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah.
3. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai
tambah yang lebih tinggi lagi.
3.2 Saran
1. Ditinjau dari sudut perangkat
perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang
HaKI.
2. Pengetahuan tentang HaKI dan perangkat
perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan,
sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.
3. Perbaikan sistem penenrapan HAKI di
Indonesia perlu diperbaiki.
4. Pengawasan terhadap penyalahgunaan HAKI
perlu di tingkatkan juga.
SUMBER
:
1. http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html
2.
https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
3. Saidin, 1997. Aspek Hukum Hak Atas
Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja
Grafindo.
4. Supramono, Gatot, 1989. Tindak Pidana Hak
Cipta: Masalah Penangkapan dalam Tingkat Penyidikan. Jakarta: Pustaka Kartini
Komentar