Langsung ke konten utama

Unggulan

skenario sidang mediasi

Penetapan Penunjukan Mediator : PENETAPAN Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. Ketua Majelis Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon ; Membaca surat gugatan tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. dalam perkara antara : ROSINAH BINTI VALENTINO ROSSID , sebagai Penggugat ; Melawan : NAHRUL BIN HAYAT , sebagai Tergugat ; Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penunjukan Majelis Hakim; Membaca, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penetapan Hari Sidang ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ; Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majlis Hakim menerang...

SURAT KUASA UNTUK PENGGUGAT



SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a
:
BOING HENGKY TORNADO
Kewarganegaraan
:
Indonesia 
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Dusun I RT/RW 04/02 Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Kuasanya tersebut di bawah ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
1. AGUS PRAYOGA, SH;
4. EKA YUDA MANDIRA PRAYOGA, SH;
2. TANDRY LD, SH;
5. CALEY
3. BANA, SH;
6. FERIAN PRIMA R;
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dan Kandidat Advokat pada Kantor Hukum AGUS PRAYOGA, SH & Rekan; Beralamat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon;

K H U S U S

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakilinya sebagai Penggugat dalam Perkara Nomor : 333/PDT.G/2013/PN CN mengenai gugatan perdata Perbuatan melawan hukum terhadap PT. Kadang Maju Kadang Mundur di jalan dispenser No 01 Sumber.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak mewakili Pemberi Kuasa untuk; menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi pemerintah maupun swasta, membaca berkas perkara, membuat surat-surat dan menandatangani surat tersebut, mengajukan permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, menjawan dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi sehubungan dengan perkara terebut, mengusahakan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberi kewenangan segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa sehubungan perkara tersebut serta dapat dibenarkan mnurut hukum. Pemberi kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.
Cirebon, 09 September 2015
PENERIMA KUASA,                                                          PEMBERI KUASA,






1. AGUS PRAYOGA, SH                                          BOING HENGKY TORNADO







   
2. TANDRY LD, SH                                              



3. BANA, SH



4. EKA YUDA MANDIRA PRAYOGA, SH



5. CALEY



6. FEBRIAN PRIMA R

Komentar

Postingan Populer