Langsung ke konten utama

Unggulan

skenario sidang mediasi

Penetapan Penunjukan Mediator : PENETAPAN Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. Ketua Majelis Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon ; Membaca surat gugatan tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. dalam perkara antara : ROSINAH BINTI VALENTINO ROSSID , sebagai Penggugat ; Melawan : NAHRUL BIN HAYAT , sebagai Tergugat ; Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penunjukan Majelis Hakim; Membaca, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penetapan Hari Sidang ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ; Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majlis Hakim menerang...

SURAT KUASA SAKSI




SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a
:
BOING HENGKY TORNADO
Tempat/Tanggal Lahir
:
Papua
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Wiraswasta





Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA; Dalam hal ini memilih domisili tetap pada Kuasanya tersebut di bawah ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
FEBRIAN PRIMA RIYANTO;

Advokat pada Kantor Hukum AGUS PRAYOGA, SH & Rekan serta Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON), Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013 yang beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon; Dalam hal ini bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri;

K H U S U S

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mendampinginya sebagai saksi guna menghadiri klarifikasi dan/atau diminta keterangan sehubungan dengan laporan polisis Nomor: LP/007/X/VIII/2015/JABAR/RES CRB/SEK AWN, tanggal 11 Oktober 2015 atas nama pelapor maman Bin mimin tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan beras, sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 dan 374 KUHP bertempat diRuang No. 08 Unit III (Resum) Sat Reskrim Polres Cirebon sesuai dengan surat Kepolisian Resor Cirebon Nomor : B/1772/X/2015/Reskrim, Perihal : Permintaan Keterangan tanggal 06 Oktober 2015.

Untuk itu Penerima Kuasa berhak menghadap pada pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Instansi-instansi/Pejabat-pejabat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajaranya.  Selanjutnya  Penerima Kuasa berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi-sakisi atau menolak saksi-saksi yang berangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Negeri Bandung disertai memori Banding, berhak mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung Ri disertai memori kasasi, berhak  memberi bantuan hukum dan menjalankan segala hal yang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa, atau dengan kata lain bahwa Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Cirebon, 15 Oktober 2015


       PENERIMA KUASA,
PEMBERI KUASA,



FEBRIAN  PRIMA RIYANTO




      BOING HENGKY TORNADO

Komentar

Postingan Populer