SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m a
|
:
|
BOING HENGKY TORNADO
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
Papua
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA; Dalam hal ini memilih domisili tetap pada Kuasanya tersebut di bawah ini; Dengan ini
menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
FEBRIAN
PRIMA RIYANTO;
Advokat pada Kantor Hukum
AGUS PRAYOGA, SH & Rekan serta Anggota Pos
Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON), Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013
yang beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No.
27 Cirebon; Dalam hal ini bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
K H U S U S
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa mendampinginya sebagai saksi guna menghadiri
klarifikasi dan/atau diminta keterangan sehubungan dengan laporan polisis
Nomor: LP/007/X/VIII/2015/JABAR/RES CRB/SEK AWN, tanggal 11 Oktober 2015 atas
nama pelapor maman Bin mimin tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan
beras, sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 dan 374 KUHP bertempat diRuang No.
08 Unit III (Resum) Sat Reskrim Polres Cirebon sesuai dengan surat Kepolisian
Resor Cirebon Nomor : B/1772/X/2015/Reskrim, Perihal : Permintaan Keterangan
tanggal 06 Oktober 2015.
Untuk itu Penerima Kuasa
berhak menghadap pada pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Instansi-instansi/Pejabat-pejabat lainnya yang
berhubungan dengan perkara ini ; berhak menghadiri persidangan di
Pengadilan Negeri dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajaranya. Selanjutnya
Penerima Kuasa berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar
saksi-sakisi atau menolak saksi-saksi yang berangkutan langsung atau tidak
langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada
Pengadilan Tinggi Negeri Bandung disertai memori Banding, berhak mengajukan
kasasi pada Mahkamah Agung Ri disertai memori kasasi, berhak memberi bantuan hukum dan menjalankan segala
hal yang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa, atau dengan kata lain bahwa
Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Cirebon, 15 Oktober
2015
PENERIMA
KUASA,
|
PEMBERI KUASA,
|
FEBRIAN PRIMA RIYANTO
|
BOING HENGKY TORNADO
|
Komentar