SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a
|
:
|
BOING HENGKY TORNADO
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
Papua,27 Agustus 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Alamat
|
:
|
Jala Kapten Damsur Gg.
Ketandan IV Nomor 69 RT 004 RW 005 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan,
Kota Cirebon.
|
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Sekretariat Kuasanya tersebut di bawah
ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
Advokat pada Kantor
Hukum AGUS PRAYOGA, SH & Rekan serta Anggota, Pos Bantuan Hukum Advokat
Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON), Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi
sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
M.HH-02.03.03 Tahun 2013 yang beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten
Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon; Dalam hal ini bertindak bersama-sama
maupun sendiri-sendiri;
K
H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
mendampingi sebagai Tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi
Nomor: LP/212/IX/2015/JBR/RES CRB tanggal 07 Oktober 2015.
Untuk
itu Penerima Kuasa berhak menghadap pada pejabat-pejabat Kepolisian RI,
Kejaksaan RI,
Instansi-instansi/Pejabat-pejabat lainnya yang berhubungan dengan
perkara ini; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan dan
menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajaranya. Selanjutnya
Penerima Kuasa berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar
saksi-sakisi atau menolak saksi-saksi yang berangkutan langsung atau tidak
langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada
Pengadilan Tinggi Negeri Bandung disertai memori Banding, berhak mengajukan
kasasi pada Mahkamah Agung Ri disertai memori kasasi, berhak memberi bantuan hukum dan menjalankan segala
hal yang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa, atau dengan kata lain bahwa
Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Cirebon, 11 Oktober
2015
PENERIMA KUASA
|
PEMBERI KUASA
|
|
|
FEBRIAN PRIMA RIYANTO
|
BOING HENGKY TORNADO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Komentar