Langsung ke konten utama

Unggulan

skenario sidang mediasi

Penetapan Penunjukan Mediator : PENETAPAN Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. Ketua Majelis Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon ; Membaca surat gugatan tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. dalam perkara antara : ROSINAH BINTI VALENTINO ROSSID , sebagai Penggugat ; Melawan : NAHRUL BIN HAYAT , sebagai Tergugat ; Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penunjukan Majelis Hakim; Membaca, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. tentang Penetapan Hari Sidang ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ; Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majlis Hakim menerang...

SURAT KUASA SEBAGAI TERSANGKA



SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a
:
BOING HENGKY TORNADO
Tempat/Tanggal Lahir
:
Papua,27 Agustus 1997
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jala Kapten Damsur Gg. Ketandan IV Nomor 69 RT 004 RW 005 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih domisili hukum di Sekretariat Kuasanya tersebut di bawah ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
FEBRIAN PRIMA RIYANTO;





Advokat pada Kantor Hukum AGUS PRAYOGA, SH & Rekan serta Anggota, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON), Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013 yang beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon; Dalam hal ini bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri;

K H U S U S

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mendampingi sebagai Tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/212/IX/2015/JBR/RES CRB tanggal 07 Oktober 2015.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak menghadap pada pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Instansi-instansi/Pejabat-pejabat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajaranya.  Selanjutnya  Penerima Kuasa berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi-sakisi atau menolak saksi-saksi yang berangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Negeri Bandung disertai memori Banding, berhak mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung Ri disertai memori kasasi, berhak  memberi bantuan hukum dan menjalankan segala hal yang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa, atau dengan kata lain bahwa Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Cirebon, 11 Oktober 2015

          PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA





  FEBRIAN PRIMA RIYANTO
       BOING HENGKY TORNADO


























Komentar

Postingan Populer