SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a
|
:
|
BOING HENGKY TORNADO
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
Papua
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Alamat
|
:
|
Jala Kapten Damsur Gg.
Ketandan IV Nomor 69 RT 004 RW 005 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan,
Kota Cirebon.
|
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Sekretariat Kuasanya tersebut di bawah
ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
Advokat pada
Kantor Hukum AGUS PRAYOGA, SH &
Rekan serta Anggota, Pos
Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON),
Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013 yang
beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27
Cirebon; Dalam hal ini bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
K
H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa guna mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan Pemberi Kuasa selaku terdakwa
di Pengadilan Negeri Kuningan. Berdasarkan Register Nomor :
234/pid.B/2015/PN.KNG, terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam pasal 327
Untuk
itu Penerima Kuasa berhak menghadap pada pejabat-pejabat Kepolisian RI,
Kejaksaan RI, Instansi-instansi/Pejabat-pejabat
lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan dan
menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajaranya. Selanjutnya
Penerima Kuasa berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar
saksi-sakisi atau menolak saksi-saksi yang berangkutan langsung atau tidak
langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada
Pengadilan Tinggi Negeri Bandung disertai memori Banding, berhak mengajukan
kasasi pada Mahkamah Agung Ri disertai memori kasasi, berhak memberi bantuan hukum dan menjalankan segala
hal yang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa, atau dengan kata lain bahwa
Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Cirebon, 11 oktober
2015
PENERIMA KUASA
|
PEMBERI KUASA
|
|
|
FEBRIAN PRIMA R
|
BOING HENGKY TORNADO
|
Komentar