SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
|
N a m a
|
:
|
BOING HENGKY TORNADO
|
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
Papua, 22 Juni 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Alamat
|
:
|
Jala Kapten Damsur Gg.
Ketandan IV Nomor 69 RT 004 RW 005 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan,
Kota Cirebon.
|
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Sekretariat Kuasanya tersebut di bawah
ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
FEBRIAN PRIMA R;
Advokat pada Kantor Hukum AGUS
PRAYOGA, SH & Rekan serta Anggota Pos
Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON), Organisasi
Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013; yang beralamat
Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon;
Dalam hal ini bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
K H U S U S
Untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa, mewakili kepentingan hukumnya mengurus, menyelesaikan serta
meminta pertanggung jawaban atas hutang atas CV. Ga Karuan yang beralamat di jalan Tentara-tentaraan No. 50 A
Cirebon yang dilakukan oleh manager CV. Ga Karuan.
Untuk
itu Penerima Kuasa berhak melakukan segala langkah dan upaya pendekatan dengan manager
CV. Ga Karuan Cirebon dan/atau
pihak-pihak yang terkait kecuali tidak menemukan kata sepakat maka dapat
menempuh upaya hukum; mendampingi Pemberi Kuasa untuk membuat dan menanda-tangani
laporan polisi pada Kepolisian Resort Cirebon Kota serta memberikan
keterangan-keterangan yang menurut hukum
perlu diberikan; memajukan atau memasukan segala surat-surat permohonan yang perlu, akta-akta, dan surat lainnya yang
berhubungan dengan Kuasa ini; membela hak-hak serta mengurus
kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa; menghadap dan berbicara pada
Pejabat-pejabat/Instansi-instansi yang berhubungan dengan perkara ini; atau
dengan kata lain bahwa Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna
membela kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara tersebut.
Demikian Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Hak Substitusi dan Hak
Retensi.
Cirebon,
11 Oktober 2015
|
PENERIMA KUASA
|
PEMBERI KUASA
|
|
FEBRIAN PRIMA R
|
BOING HENGKY TORNADO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Komentar